PURWOKERTO - Teroris merupakan ancaman serius yang setiap saat dapat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara serta kepentingan nasional. Ancaman terorisme perlu dicegah dengan salah satu program yaitu Deradikalisasi.
Deradikalisasi adalah segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Implementasi Program Deradikalisasi (Pembinaan) dapat dilakukan melalui Deradikalisasi di dalam Lapas. dengan Sasaran narapidana terorisme yang berada di dalam lapas dengan melakukan identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Resosialisasi.
Deradikalisasi di luar Lapas dengan Sasaran potensi radikal, mantan napi, keluarga dan jaringannya dengan melakukan identifikasi, Pembinaan Pengawasan Kebangsaan dan Agama serta Bina Kemandirian.
Lapas Kelas IIA Purwokerto melakukan deradikalisasi terhadap 3 (tiga) orang narapidana terorisme (napiter) pada Senin, (18/12/2023)
Dalam kegiatan ini Lapas Kelas IIA Purwokerto bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) dan Densus 88 POLRI bekerjasama dengan Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani) Semarang.
Yayasan Persadani mempunyai program pandampingan eks napiter atau napi yang baru saja keluar dari lapas agar mereka tetap setia kepada NKRI.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang KPLP dengan didamping oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Fauzen, dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Eka Suryantoro.
Usai kegiatan, Fauzen mengungkapkan tujuan kegiatan ini sebagai pendampingan terhadap napiter dalam upaya deradikalisasi dengan didampingi oleh keluarga napiter.
“Lingkungan dapat mempengaruhi eks napiter kembali mempunyai faham radikalisme, untuk itu, butuh pendekatan dan pendampingan dari berbagai pihak untuk menjaga para eks napiter tetap cinta NKRI, maka kegiatan ini sebagai pendampingan terhadap napiter dalam upaya deradikalisasi dengan didampingi oleh keluarga napiter”, ungkapnya.
(Humas Lapas Purwokerto)